Razia PKL, Penerapan PERWALI No.107 Tahun 2020
Bu Camat bersama jajaran Polisi, TNI, Satpol PP dan staf Kecamatan Bogor Barat melakukan razia kepada warung makan dan area-area tempat dimana banyak pemuda nongkrong sampai tengah malam di wilayah kecamatan Bogor barat. Hal ini dilakukan guna menerapkan dan melaksanakan PERWALI No.107 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor.
"Bagus sih pak emang harus tegas kalo ada peraturan gini, ya buat penjual juga bisa jualan di waktu-waktu jam kantor gitu.Mau protokol sebagus apapun kalo warganya ga menerapkan ya percuma. Peraturan dibuat juga dengan pertimbangan dampak positif semua pihak ko, siapa yang mau sih kalo sampe kena (Covid-19)" - Ujar salah satu pembeli warung PKL.
Pedagang yang sudah diberi peringatan sebelumnya dipaksa untuk tutup dan menjadi peringatan terakhir sebelum dijatuhkan sanksi administratif seperti yang telah dijelaskan oleh PERWALI No.107 Tahun 2020.